Tega Cabuli Anak Piatu Sejak 3 Tahun Lalu, Kakek Penjaga Panti Asuhan di Sulut Terancam 15 Tahun Bui
Polisi menangkap seorang kakek berinisial SM (63) karena diduga mencabuli anak panti asuhan sejak Desember 2019.
TRIBUNLOMBOK.COM - Dugaan pencabulan kembali terjadi.
Kali ini pelakunya adalah seorang kakek.
Ia juga dikenal sebagai pengasuh panti asuhan.
Kini, sang kakek telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Pencabulan itu diduga ia lakukan sejak Desember 2019.
Korbannya adalah anak panti asuhan tempat sang kakek bekerja.
Baca juga: Dikira Kanker Rahim, Setelah Dioperasi Ada Bayi Meninggal, Ternyata Korban Cabul Ayah Kandung
Baca juga: Dukun Abal-Abal Asal Labuan Bajo, Cabuli 2 Gadis di Bima, Diimingi Cepat Dapat Jodoh
Tindakan bejat sang kakek terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
SM sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga terancam 15 tahun penjara.
"Benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kakek SM, yang dilakukan sejak Desember 2019 dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan polisi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana
Jules menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu panti asuhan yang berada di Kota Bitung.
"Peristiwa ini terjadi di dalam panti dan korban merupakan salah satu anak piatu yang sering tinggal di panti tersebut, sedangkan terduga pelaku adalah pengasuh panti," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan korban, ia dicabuli Kakek SM sejak Desember 2019 dan terakhir pada 29 Mei 2022.
Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang kakek, korban pun malapor kepada warga sekitar.
"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kakek SM, korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung, pada 31 Mei 2022," ungkap Jules.
Baca juga: Suaminya Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Istri di Garut Malah Sembunyikan Pelaku yang Statusnya Buron
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kekek di Bitung Cabuli Anak Panti Asuhan Sejak 2019, Terungkap Setelah Korban Lapor ke Warga".
(Kompas/ Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)