Tega Cabuli Anak Piatu Sejak 3 Tahun Lalu, Kakek Penjaga Panti Asuhan di Sulut Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menangkap seorang kakek berinisial SM (63) karena diduga mencabuli anak panti asuhan sejak Desember 2019.

Editor: Irsan Yamananda
News Law
Ilustrasi pelecehan pada anak. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kekek di Bitung Cabuli Anak Panti Asuhan Sejak 2019, Terungkap Setelah Korban Lapor ke Warga".

(Kompas/ Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved