Tega Cabuli Anak Piatu Sejak 3 Tahun Lalu, Kakek Penjaga Panti Asuhan di Sulut Terancam 15 Tahun Bui
Polisi menangkap seorang kakek berinisial SM (63) karena diduga mencabuli anak panti asuhan sejak Desember 2019.
Editor:
Irsan Yamananda
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kekek di Bitung Cabuli Anak Panti Asuhan Sejak 2019, Terungkap Setelah Korban Lapor ke Warga".
(Kompas/ Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)