Polda NTB Bongkar Kejanggalan dalam Perekrutan CPMI, Pelatihan Tak Sinkron dengan Pekerjaan
Penipuan dalam hal perekrutan pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTB menjadi perhatian Polda NTB.
Penulis: Laelatunniam | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Laelatunni'am
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat mendampingi tersangka PJ ketika ditanya media waktu konfrensi pers, Kamis (2/6/2022)
Seiring berjalannya waktu sejak bulan Juni 2021 hingga sekarang para korban tak kunjung diberangkatkan.
Kemudian para korban melaporkan kejadian ini ke kpolisian, dilakukan penyelidikan dan tiga tekong palsu ditangkap.
Saat konferensi pers, Kabid Humas Polda NTB menerangkan sanksi yang akan dikenakan pada tersangka yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia atau PPMI, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana paling banyak 15 miliar.
Kemudian sanksi kedua undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP yaitu pasal 55 ayat 1.
(*)
