Berita Lombok Barat
Bapak Tiri di Lombok Barat Rudapaksa Anak Perempuannya 4 Kali, Terungkap Setelah Ketahuan Istri
Kekerasan seksual anak di Lombok Barat ini menimpa korban yang masih gadis berusia 12 tahun
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang bapak tiri berinisial AD di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat tega menyetubuhi anak perempuannya.
Bahkan hingga 4 kali sepanjang November 2021 hingga Mei 2022.
Perbuatannya terbongkar setelah dipergoki anaknya yang lain alias kakak kandung korban.
Baca juga: Dinas Kesehatan Lombok Timur Ungkap 3 Faktor Maraknya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Selanjutnya, kelakuan bejatnya dilaporkan istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, kekerasan seksual ini menimpa korban yang masih gadis berusia 12 tahun.
"Berdasarkan hasil visum korban mengalami luka pada bagian intimnya, baik luka lama maupun luka baru," ucapnya, Selasa (31/5/2022).
Berbekal hasil visum tersebut, penyidik kemudian menggali keterangan saksi-saksi untuk selanjutnya menangkap AD yang berusia 42 tahun itu.
Kadek Adi mengungkap kronologi perbuatan asusila AD yang dilakukan berkali-kali tersebut.
Awalnya, sambung dia, aksi rudapaksa dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan anak tiri pelaku pada Agustus 2021.
Selanjutnya dilakukan lagi pada Desember 2021 sampai yang terakhir pada Mei 2022.
Aksi terakhirnya ini dipergoki kakak kandung korban.
"Kakak korban ini kemudian mengadu ke ibu kandungnya atau istri pelaku," sebut Kadek Adi.
Kadek Adi menjelaskan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini membujuk rayu anak tirinya agar mau berhubungan intim.
"Pelaku memberikan uang tunai kepada korban sebagai iming-iming," jelasnya.
Baca juga: Ibu di Bima Lumuri Wajah Teman Anaknya dengan Cabai, LPA Dampingi 2 Korban Anak
Uang tunai tersebut yang kemudian menjadi barang bukti, ditambah dengan pakaian korban serta hasil visum rumah sakit.
Tersangka AD dijerat dengan pasal 81 Jo 76D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.
(*)