Tanggapi Upah Pekerja Smelter Turun, DPRD KSB Sebut Ada Keterlibatan Perusahaan Lokal
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tanggapi turunnya upah pekerja di Smelter PT Aman Mineral.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tanggapi turunnya upah pekerja di Smelter PT Aman Mineral.
Diketahui, upah pekerja dari tiga vendor hasil tender PT Aman Mineral Industri (AMIN) melakukan tender proyek smelter.
Dari tender itu terpilihlah 3 vendor. Satu di antara 3 vendor pemenang tender PT Amin adalah PT. Pengembangan Industri Logam (PIL).
Di tiga Vendor ini, pekerja mampu di upah hingga 7 juta rupiah.
Sementara saat ini didapati gaji pekerja smelter itu sebatas hanya 2,3 sampai 2,5 juta rupiah.
Baca juga: Rapid Test dan PCR Dilonggarkan, Ini Pengaruhnya ke Okupansi Santika Hotel Mataram
Baca juga: Sengketa Lahan Mandalika, ITDC Menang Atas Gugatan Perdata Tingkat Kasasi
Baca juga: Babinsa Desa Teruwai Ajak Pemuda Desa Beternak Madu
Kepada Tribunlombok.com, Senin, (30/5/2022) Ketua DPRD KSB Kaharudin Umar menyebut ada keterlibatan perusahaan lokal.
"Jadi yang lokal inilah yang nge-sub ke PT PIL dan dua lainnya. Nah itulah yang mempekerjakan orang dengan angka itu (2.3/2.5 juta rupiah - red)," kata Kahar.
DPRD menyesalkan kenapa tidak tiga vendor yang yang dipilih PT. AMIN itu yang melakukan perekrutan.
Selanjutnya, DPRD berencana akan melakukan komunikasi dengan Disnaker.
Lebih jauh, DPRD juga akan melakukan konsultasi dengan tiga vendor Smelter itu.
(*)