Demi Fantasi Sendiri, Suami di Surabaya Tega Jual Istri ke Pria Lain, Promosi Via Facebook
Wardi menjelaskan, YLN mengunggah promosi layanan bercinta bertiga dengan istrinya melalui grup Facebook.
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang suami di Surabaya, Jawa Timur tega menjual istrinya sendiri.
Pria tersebut berinisial YLN (32).
Sementara sang istri berinisial ARH (27).
Ia tega melakukan hal itu untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Polisi kini telah menangani masalah tersebut.
Mereka sudah menangkap dan mengamankan YLN.
Baca juga: Dea OnlyFans Ngaku Hamil 5 Bulan di Tengah Kasus Konten Syur, Berharap Tak Ditahan, Ingin Rawat Anak
Baca juga: Viral Anggota DPR RI Nonton Video Syur Saat Rapat, Pihak PDIP: Dia Terima WA, Pas Dibuka Isinya Itu
Pelaku digerebek ketika berada hotel di kawasan Jalan Gundih, Bubutan, Surabaya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan tiga orang (threesome) dengan istrinya dan tamu," kata Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (29/5/2022).
Promosi di Facebook

Wardi menjelaskan, YLN mengunggah promosi layanan bercinta bertiga dengan istrinya melalui grup Facebook.
Dia juga mencantumkan nomor yang dapat dihubungi oleh pelanggan yang tertarik.
Setelah menentukan harga, mereka memilih lokasi penginapan yang disepakati.
"Kalau keinginan (YLN) muncul dan di-share grup FB dan ada yang menanggapi dan berkeinginan sama untuk berhubungan bersama dengan istrinya, baru mereka berdua bisa melakukan dengan menyewa hotel," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Marshel Widianto Beli Konten Syur Dea OnlyFans: Niat Gue Ingin Bantu Secara Ekonomi
Petugas Polrestabes Surabaya akhirnya bisa melacak keberadaan tersangka dan melakukan penindakan hukum.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah hotel, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP, dan ponsel.
Turut disita pula uang Rp 500.000 yang merupakan hasil transaksi praktik prostitusi tersebut.
Motif pelaku
Wardi mengemukakan, tindakan pelaku bukan dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Sang suami ternyata nekat menjual istrinya karena semata-mata ingin memuaskan nafsunya bercinta dengan gaya lain.
"Senang melakukan seks fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," kata dia.
Wardi menjelaskan, YLN telah menjalankan aksinya selama tiga bulan.

"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan dan itu pun juga dilakukan tidak setiap hari," ungkapnya.
Kini YLN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun seperti dikutip dari Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Suami di Surabaya Relakan Istri Bercinta Bertiga, Terungkap Cara Mudah Gaet Pelanggan.