Sekelompok Pelajar Kota Bima Ditangkap Polisi karena Bawa Anak Panah dan Senjata Rakitan
Sekelompok remaja di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam dan anak panah rakitan.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Lagi-lagi sekelompok remaja di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi.
Remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA ini ketahuan membawa 20 anak panah, 4 buah senjata tajam, dan senjata rakitan berpeluru kelereng.
"Jumlah mereka enam orang," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Jufrin menjelaskan, enam orang remaja tersebut diamankan saat patroli yang dilakukan anggota Polsek Rasanae Timur Kota Bima pada Senin malam.
Baca juga: Aksi 11 April, Polisi Amankan 3 Pelajar SMP Bawa Panah dan Ketapel
Baca juga: Melihat Emak-Emak Suku Sasak Beroas dalam Tradisi Begawe Sasak Sade Lombok
Sedangkan terkait identitas para remaja tersebut, Jufrin mengaku dirahasiakan karena masih berusia anak.
Sesuai arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra kata Jufrin, dihimbau pada orang tua, agar melihat dan memantau perilaku anak.
Selain itu, ada baiknya anak dilarang keluar ketika sudah memasuki waktu larut malam.
"Apalagi membawa sajam," tegasnya.
Jufrin menambahkan, apa yang dilakukan para remaja tersebut, selain mengganggu harkamtibmas, juga melanggar hukum sesuai undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Tolong partisipasi para orang tua, lebih ketat lagi mengawasi anaknya," pungkas Jufrin.
Sebelumnya kasus remaja yang terlibat kepemilikan senjata tajam, marak di Kota Bima.
Terutama kasus pemanahan, yang sudah menimbulkan banyak korban, rata-rata pelakunya masih berusia anak.
(*)
