Ancam Sebar Video Bercumbu dengan Mantan Pacar, Pria Asal Bintaro Diringkus Polresta Mataram

Pria berinsial AHP asal Bintaro, Kecamatan Ampenan dirimgkus Polresta Mataram karena mengancam menyebar video hbungan intim dengan mantan pacar

Dok. Polresta Mataram
Pelaku ancaman penyebaran video asusila saat dihadirkan dalam konfrensi Pers di Polresta Mataram, Selasa (24/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM,MATARAM - Pria berinsial AHP (21) asal Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram terpaksa berurusan dengan kepolisian Polresta Mataram, Selasa (24/5/2022)

Pasalnya ia mengancam mantan pacarnya akan menyebar video hubungan intimnya saat berpacaran dulu.

Karena hal inilah ia dilaporkan oleh korban berinisial (PF) atas kasus ITE.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, saat keterangan pers menjelaskan saat pacaran keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

Baca juga: Polresta Mataram Kawal Unjuk Rasa Anggota KSU Rinjani di PN Mataram 

Kemudian pelaku memvideokan adegan tersebut menggunakan handphone pribadinya yang sampai saat ini masih ia simpan.

Setalah berapa lama, hubungan mereka kandas, dan pelaku sakit hati ketika mengetahui korban PF akan menikah dengan pria lain.

Dari sinilah ancaman bermula, pelaku AHP mulai mengirim teror ancaman berupa pesan WA yang berisi foto korban tanpa busana hasil screenshot dari video yang dibuatnya.

"Foto yang di screenshot tersebut disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," tutur Kompol Kadek.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Melawan Gelar Aksi di Mataram, Ini 22 Tuntunnya

Intinya pelaku Ingin mempermalukan korban dengan menyebar foto maupun video yang disimpan tersebut.

Atas ancaman dan kata-kata hinaan yang dikirim pelaku, korban keberatan dan akhirnya melapokan ke Polresta Mataram.

Kini, pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti yaitu hape pelaku yang berisi foto dan video asusila.

Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved