Ingat, Nama di E-KTP Baru Paling Sedikit 2 Kata, Tidak Bermakna Negatif Hingga Multitafsir!
Berdasarkan peraturan terbaru, nama di E-KTP tidak boleh lebih dari 60 karakter.
Editor:
Irsan Yamananda
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter".
(Kompas/ Dian Erika Nugraheni)
Berita Terkait