Ingat, Nama di E-KTP Baru Paling Sedikit 2 Kata, Tidak Bermakna Negatif Hingga Multitafsir!

Berdasarkan peraturan terbaru, nama di E-KTP tidak boleh lebih dari 60 karakter.

Editor: Irsan Yamananda
jatim.tribunnews.com
ILustrasi KTP 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah membuat pembaharuan terkait e-KTP.

Dalam pembuatan identitas penduduk itu, namanya tidak boleh melebihi 60 karakter.

Selain itu, nama sang penduduk harus lebih dari dua kata.

Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022.

Peraturan tersebut membahas tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menandatangani peraturan tersebut.

Baca juga: Raffi Ahmad Datangi Polisi, Berhubungan dengan Medina Zein Diduga Pakai KTP Suami Gigi Untuk Menipu?

Baca juga: Bongkar Dugaan Penipuan Medina Zein, Denise Chariesta: Pakai KTP Raffi Ahmad untuk Nawarin Kosmetik

Ia mengesahkannya pada 21 April 2022 lalu.

Penulisan nama pada dokumen kependudukan diatur dalam peraturan tersebut.

Permen itu juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri.

Aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Muhammad Tito Karnavian. (Dok.Kemendagri RI)

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved