Disebut Langgar Kode Etik, Kader Nasdem Kota Bima Belum Terima Putusan Dewan Kehormatan

Kisruh Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bima dari Partai Nasdem Kota Bima terus bergulir. Rahmat Saputra, kader yang di-PAW buka suara.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/FB Rahmat Saputra
Anggota DPRD Kota Bima, Rahmat Saputra yang diusulkan PAW oleh Partai Nasdem. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kisruh Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bima dari Partai Nasdem Kota Bima terus bergulir. 

Rahmat Saputra, selaku kader yang di-PAW buka suara melalui penasehat hukumnya Agus Hartawan.

Dia menjawab terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan. 

Agus menegaskan, jika kliennya sampai saat ini belum menerima putusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik. 

"Rahmat Saputra belum menerima salinan putusan Dewan Kehormatan Partai," kata Agus Hartawan, Jumat (20/5/2022). 

Baca juga: Penasehat Hukum Kader Nasdem Kota Bima yang Di-PAW Sebut Proses Catat Hukum

Kendati begitu, karena sekarang ini perkara itu sedang berproses di pengadilan, pihaknya tetap akan fokus membuktikan dalil gugatan. 

Sejumlah bukti-bukti juga akan disampaikan pada persidangan nanti. 

Soal ketidakhadiran Rahmat Saputra saat mediasi, Agus menyatakan jika kliennya itu sedang berada di luar kota karena tugas. 

Baca juga: Penasehat Hukum Kader Nasdem Kota Bima yang Di-PAW Sebut Proses Catat Hukum

Namun dipastikan, pada mediasi kedua akan hadir dan menyampaikan sejumlah pernyataan dalam resume. 

Agus juga menyinggung satu poin, yang tidak disebutkan secara gamblang oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPW Nasdem. 

"Kalau soal pergeseran suara itu, sudah selesai di tingkat penyelenggara pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, kisruh PAW ini sudah berujung ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bima. 

Rahmat Saputra yang tidak terima di-PAW, melayangkan gugatan atas kebijakan partainya tersebut. 

Sidang perdana telah digelar, diarahkan untuk mediasi. 

Mediasi tahap kedua akan digelar pekan depan, yang rencananya akan menemukan pihak penggugat dan tergugat, yakni DPD II, DPW dan DPP Partai Nasdem.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved