Berita Bima
Penasehat Hukum Kader Nasdem Kota Bima yang Di-PAW Sebut Proses Catat Hukum
Penasehat Hukum (PH) Rahmat Saputra selaku penggugat dalam sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW), buka suara soal langkah hukum kliennya.
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Penasehat Hukum (PH) Rahmat Saputra selaku penggugat dalam sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW), buka suara soal langkah hukum kliennya.
Saat ditemui TribunLombok.com usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN Bima), Agus Hartawan menyatakan, jika proses PAW yang dilakukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) cacat hukum.
Pasalnya kata Agus, sanksi yang diberikan dan juga pembagian masa jabatan tidak ada diatur dalam Anggarab Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai.
Baca juga: DPP Partai Nasdem Sebut Alasan Kader di Kota Bima Di-PAW, Wahidjan: Rahmat Saputra Langgar Kode Etik
Baca juga: Sengketa PAW Partai Nasdem Kota Bima, Penggugat dan Tergugat Dimediasi
"Permohonan PAW yang diajukan DPW itu melanggar hak klien kami," tegasnya, Kamis (19/5/2022).
Ditanya soal materi gugatan, Agus hanya menyebut garis besarnya saja.
Yakni menuntut permohonan PAW yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Termasuk keputusan PAW yang sudah dilakukan ke lembaga legislatif.
Ditanya apakah Agus mengetahui dasar PAW dilakukan partai Nasdem, ia mengaku tidak mengetahuinya.
"Makanya sekarang dituntut, klien saya tidak tahu menahu. Tiba-tiba saja diajukan permohonan PAW," akunya.
Agus juga mengaku, sejauh ini belum mengetahui kesepakatan yang disebut-sebut telah dibuat kliennya dengan calon pengganti Mutmainnah, yang merupakan Ketua DPD II Partai Nasdem Kota Bima.
"Saya tidak tahu klien ada buat kesepakatan," pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan secara terpisah menyampaikan, partai membolehkan adanya kesepakatan pembagian jabatan antar kader partai.
Apalagi jika kesepakatan itu dilakukan berdasarkan suka rela, tanpa paksaan dari pihak manapun.
"Boleh saja, silahkan. Apalagi itu kesepakatan kedua belah pihak atas kemauan sendiri dan bukan paksaan," tandasnya.
Partai Nasdem sendiri tambah Regginaldo, memberikan kesempatan kader menggunakan hak-hak hukumnya.
Secara kelembagaan pun, partai siap mengawal hingga proses akhir.
(*)