Sejak Januari hingga 17 Mei 2022 Sebanyak 452 Warga Negara Asing Ditolak Masuk ke Indonesia

Teuku Faizasyah mengatakan setiap negara di dunia ini memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing

Editor: Dion DB Putra
DOK KEMLU RI
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Jurus bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Teuku Faizasyah memberi penjelasan mengenai sikap Singapura yang tak mengizinkan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negara itu.

Dalam pengarahan media secara daring pada Kamis (19/5/2022), Teuku Faizasyah mengatakan setiap negara di dunia ini memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing.

Baca juga: Unggah Video Khutbah Etika Bertetangga Berbangsa, UAS: Tak Pernah Paksa Orang Lain Masuk Agama Kita

Baca juga: UAS Tak Diizinkan Masuk Singapura, PP MUhammadiyah Tuntut Penjelasan: Agar Tak Rusak Hubungan Baik

“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya. Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Faizasyah, sebagaimana dilansir Antara.

Mengenai kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.

Kementerian Dalam Negeri Singapura sudah menanggapi melalui pernyataan tertulisnya. Singapura menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan.

“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.

Indonesia juga tolak WNA masuk

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh UAS merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustaz dalam video yang beredar.

“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.

Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam UU itu disebutkan merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.

Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia. Sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, termasuk di antaranya warga negara Singapura.

“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” demikian Judha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kemlu: Penolakan Masuk terhadap UAS, Kedaulatan Singapura

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved