KPK Ajari 20 Parpol Cara Cegah Korupsi Lewat Program Politik Cerdas Berintegritas
para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol).
Kegiatan untuk mengawali Program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) Terpadu 2022 ini berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Hadir dalam kegiatan yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Itjen Kemendagri Tumpak Haposan, serta Ketua dan Sekjen/Perwakilan dari 20 Parpol.
Baca juga: KPK Ungkap Cara Bupati Bogor Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Bawahan untuk Suap BPK Jawa Barat
20 parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
yaitu Partai Amanat Rakyat (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PD Aceh), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 perkara Walikota/Bupati dan Wakil yang ditangani KPK.
"Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara," sebut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis.
Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen.
Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan.
Sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.
KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.
Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk “Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022”.