Bukan Deportasi, Ustaz Abdul Somad Disebut Dikenakan 'Not To Land' oleh Singapura, Ini Perbedaannya

Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.

Editor: Irsan Yamananda
kolase TribunTimur
Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Ustaz Abdul Somad menjadi buah bibir masyarakat.

Bagaimana tidak, ia baru-baru ini tak diizinkan masuk ke Singapura.

Pria yang akrab disapa UAS bersama rombongannya ditolak masuk setibanya di Pelabuhan Tanah Merah Singapura.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (16/5/2022) pukul 13.30.

Dirinya sempat diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan.

UAS dan rombongan kemudian dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Heboh Ustaz Abdul Somad Ngaku Dideportasi, Singapura Angkat Bicara, Singgung Pernyataan Jin Kafir

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ngaku Dideportasi dari Singapura: UAS di Ruang 1x2 Meter Seperti Penjara Imigrasi

Ustadz Abdul Somad menunjukkan tempat dirinya ditahan di Imigrasi Singapura melalui akun Instagram pribadinya.
Ustadz Abdul Somad menunjukkan tempat dirinya ditahan di Imigrasi Singapura melalui akun Instagram pribadinya. (kloase Instagram @ustadzabdulsomad_official)

Melalui akun media sosial miliknya, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas 1x2 meter.

Atapnya terlihat seperti jeruji.

Ia mengaku dikurung di sana selama 1 jam.

Sementara, istri dan 5 orang rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruang berbeda.

UAS dan rombongan lantas dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul 17.30.

Baca juga: Penjelasan Polri Terkait Insiden Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura

UAS sendiri mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.

Namun, dia sempat mengaku dideportasi dari Negeri Singa itu.

"Tidak ada wawancara.

Tidak ada minta penjelasan.

Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS.

Menanggapi ini, Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Suryopratomo juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.

Dia pun memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat not to land notice dari Singapura.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Dubes RI

"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," ujar Suryopratomo.

"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.

Lantas apa yang dimaksud dengan not to land notice? Apa bedanya dengan deportasi?

Mengenal not to land notice

Secara harafiah, not to land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.

Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia. Merujuk peraturan di Malaysia, ada sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki kawasan negara.

Dikutip dari laman resmi Keduataan Besar Amerika Serikat di Malaysia, sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang mendapat not to land notice yakni:

1. Paspor yang dimiliki sisa masa berlakunya kurang dari 6 bulan;

2. Pernah tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu;

3. Menggunakan status turis secara tidak tepat dan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan;

4. Kehilangan atau tidak memiliki paspor.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Dubes RI

Masih mengacu pada sumber yang sama, jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia melalui jalur udara, maka ia akan ditahan di bandara sampai orang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan.

Orang yang ditolak masuk tidak ditahan dan tidak akan dituntut secara pidana.

Keputusan pemberian not to land notice mutlak menjadi kewenangan pemerintah Malaysia dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga yang mendapat not to land notice atau negara mana pun.

Umumnya, orang yang mendapat not to land notice akan dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir pada penerbangan berikutnya yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan.

Deportasi

Not to land notice berbeda dengan deportasi. Secara harafiah, deportasi berarti pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena orang itu tak berhak tinggal di wilayah tersebut.

Merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Sementara, menurut Pasal 75 Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika orang tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan. Salah satu tindakan administratif yang dimaksud yakni deportasi.

Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.

Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengenal "Not to Land" yang Dikenakan Singapura ke UAS, Apa Bedanya dengan Deportasi?".

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved