Bukan Deportasi, Ustaz Abdul Somad Disebut Dikenakan 'Not To Land' oleh Singapura, Ini Perbedaannya
Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.
3. Menggunakan status turis secara tidak tepat dan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan;
4. Kehilangan atau tidak memiliki paspor.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Dubes RI
Masih mengacu pada sumber yang sama, jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia melalui jalur udara, maka ia akan ditahan di bandara sampai orang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan.
Orang yang ditolak masuk tidak ditahan dan tidak akan dituntut secara pidana.
Keputusan pemberian not to land notice mutlak menjadi kewenangan pemerintah Malaysia dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga yang mendapat not to land notice atau negara mana pun.
Umumnya, orang yang mendapat not to land notice akan dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir pada penerbangan berikutnya yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan.
Deportasi
Not to land notice berbeda dengan deportasi. Secara harafiah, deportasi berarti pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena orang itu tak berhak tinggal di wilayah tersebut.
Merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Sementara, menurut Pasal 75 Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika orang tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan. Salah satu tindakan administratif yang dimaksud yakni deportasi.
Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.
Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengenal "Not to Land" yang Dikenakan Singapura ke UAS, Apa Bedanya dengan Deportasi?".
(Kompas)