Bukan Deportasi, Ustaz Abdul Somad Disebut Dikenakan 'Not To Land' oleh Singapura, Ini Perbedaannya

Ustaz Abdul Somad sendiri mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.

Editor: Irsan Yamananda
kolase TribunTimur
Ustaz Abdul Somad 

Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS.

Menanggapi ini, Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.

Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Suryopratomo juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.

Dia pun memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat not to land notice dari Singapura.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Dubes RI

"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," ujar Suryopratomo.

"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.

Lantas apa yang dimaksud dengan not to land notice? Apa bedanya dengan deportasi?

Mengenal not to land notice

Secara harafiah, not to land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.

Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia. Merujuk peraturan di Malaysia, ada sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki kawasan negara.

Dikutip dari laman resmi Keduataan Besar Amerika Serikat di Malaysia, sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang mendapat not to land notice yakni:

1. Paspor yang dimiliki sisa masa berlakunya kurang dari 6 bulan;

2. Pernah tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved