VIRAL Wanita Punya 2 Suami Diusir Warga Cianjur, Ini Penjelasan Hukum Poliandri di Indonesia
Video pengusiran seorang perempuan yang memiliki dua suami viral di media sosial. Wanita berusia 28 tahun diusir warga lantaran ketahuan poliandri.
TRIBUNLOMBOK.COM, CIANJUR - Video pengusiran seorang perempuan yang memiliki dua suami viral di media sosial.
Wanita berusia 28 tahun itu diketahui berinisial NN. Dia diusir warga lantaran ketahuan memiliki dua orang suami.
Namun, pernikahannya yang kedua dilakukan secara diam-diam.
Perempuan asal Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat itu nekat menikahi dua laki-laki tanpa diketahui publik.
Perempuan itu menikah dengan laki-laki pertama di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri.
Setelah aksinya diketahui warga, ia diusir hingga pakaiannya dibakar.
Baca juga: Viral Warga Ngaku Diusir Anggota TNI Gegara ke Gereja Pakai Sandal Jepit, Danlanud Angkat Bicara
Dia diusir warga bahkan pakaiannya sempat dibakar karena ketahuan bersuami dua dengan cara menikah diam-diam.
Aksi warga yang mengusir perempuan ini kemudian viral di media sosial, bahkan beberapa warga menguploadnya ke aplikasi video pendek.
Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki perempuan itu dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Dilansir TribunJabar, berdasarkan keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, si perempuan bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, si perempuan masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).
Namun diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Pernikahan siri dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suami pertamanya.
Padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan sah.
Prosesi pernikahan siri dilakukan lima bulan lalu, tepatnya bulan Desember 2021, di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun kasus poliandri yang dilakukan si perempuan tersebut baru terbongkar hari Minggu (9/5/2022).
Setelah dilakukan penelusuran, pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara istrinya dengan laki-lain pun terbongkar.
Sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada si perempuan.
"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung," tuturnya.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut.
Mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir si perempuan sekeluarga dari kampung halamannya.
Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Viral Seusai Dianggap Mirip Anderson Paak, Pak Tarno Ogah Diundang Talkshow: Ada yang Jelek-jelekin
Hukum poliandri di Indonesia
Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
Umumnya, praktik poliandri terjadi pada daerah tertentu dimana terdapat kelangkaan perempuan.
Sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.
Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara.
Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.
Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami.
Namun, ditemukan juga beberapa kasus seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri.
Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.
Pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama.
Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.
Islam tidak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
Selain itu, perempuan juga tidak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.
Maka dari itu, seorang perempuan tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.
Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.
Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Wanita Punya Dua Suami Diusir Warga di Cianjur, Penjelasan Soal Hukum Poliandri di Indonesia.