Singgung Deddy, Mahfud MD: LGBT Tidak atau Belum Dilarang oleh Hukum yang Disertai Ancaman Hukuman

Mahfud MD singgung podcast Deddy Corbuzier yang kontroversi dan ungkap alasan pelaku LGBT tak bisa ditahan di Indonesia.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Podcast Deddy Corbuzier diperbincangkan banyak orang.

Hal ini terjadi setelah dirinya mengundang pasangan LGBT ke kontennya tersebut.

Akibatnya, ia banyak mendapatkan komentar negatif hingga tagar untuk meng-unsubscribe dirinya trending Twitter.

Mengenai hal ini, Mahfud MD turut memberikan komentarnya.

Komentar itu ia unggah melalui akun Instagram miliknya.

Ia menuliskan kalimat panjang dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Deddy Corbuzier Bantah Kampanyekan LGBT, Gus Miftah: Kesalahan Kamu Kenapa Gak Ngomong Saya?

Baca juga: Deddy Corbuzier Disebut Salah Pilih Guru, Gus Miftah: Yuk yang Merasa Pinter, Silakan Jadi Gurunya

Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier (Tribunnews/ Herudin)

Mahfud MD juga menjelaskan kenapa pelaku serta promotor LGBT tidak bisa ditahan di Indonesia.

Berikut caption lengkapnya:

"[Deddy Corbuzier dan LGBT dalam Konteks Hukum dan Moral: Sanksi Heteronom dan Sanksi Otonom]

Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas.

Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan. Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.
Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya.

Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya.

Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum. Apa yang begitu itu tak ada sanksinya? Ada. Tapi sanksinya adalah sanksi otonom yg berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya. Itu semua adalah sanksi moral dan sosial. Harus disadari, ajaran-ajaran agama banyak yang tidak atau belum dijadikan hukum positif.

Contoh lainnya adalah adanya sila terpenting dari Pancasila yakni "Ketuhanan Yang Maha Esa". Sila ini menegaskan bahwa manusia Indonesia beriman kepada Tuhan. Tapi sampai sekarang, tak satu pun orang dihukum karena, misalnya, mengaku ateis sebab sampai kini masalah ateisme tidak/belum diatur dengan hukum."

Gus Miftah Angkat Bicara

Mengetahui kabar ini, Gus Miftah buka suara terkait konten Deddy tersebut.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (11/5/2022), Gus Miftah memberikan keterangan.

"Saya tanya kan 'Sebenarnya apa pesan yang pengen kamu sampaikan ke masyarakat dengan mengundang si Ragil?'"

"Dia bilang 'Saya sama sekali nggak mengkampanyekan LGBT, saya tidak mengatakan itu baik'."

Baca juga: Tagar UnsubscribePodcastCorbuzier Trending Twitter, Benarkah Gegara Deddy Undang Ragil Mahardika?

"'Tetapi saya hanya pengen menyampaikan ke masyarakat bahwa fakta ini ada, saya juga pengen tau kenapa kamu dan dia pindah ke Jerman?'" terang Gus Miftah.

Menurut pengakuan Deddy kepadanya, Deddy hanya ingin mengetahui alasan Ragil dan Fred akhirnya memilih untuk menetap di Jerman.

Lebih lanjut, pria berusia 40 tahun tersebut menegaskan bahwa hal tersebut sensitif.

"Saya bilang sama dia, 'Persoalan LGBT itu dari jaman Nabi Nuh sampai sekarang itu sensitif'."

"'Kesalahan kamu, kenapa kamu nggak ngomong sama saya?'"

"Faktanya adalah di medsos, saya selalu ditag 'Tuh, nasihati muridmu', DM saya berapa banyak," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu menilai bahwa literasi Deddy mengenai ayat tentang kaum sodom masih kurang.

"Saya meyakini ayat tentang kaum sodom, Deddy pasti tidak tau atau minimal belum tau."

"Literasinya mungkin kurang," tuturnya.

Gus Miftah pun secara terang-terangan ingin meminta Deddy untuk menghapus konten tersebut.

"Kalau dia minta nasihat, akan saya nasihati."

"Kalau nasihat dari saya jelas kalau saya pribadi, saya nggak tau dia sependapat atau nggak, saya minta untuk di-takedown."

"Karena apapun itu sensitif, walaupun Deddy juga tidak setuju dengan perilaku sodom itu," tutup Gus Miftah.

Dari pantauan Tribunnews hingga hari ini, konten milik Deddy tersebut sudah dihapus oleh Deddy dari podcast-nya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Heboh Deddy Corbuzier Undang Pasangan LGBT di Podcast, Gus Miftah: Literasinya Mungkin Kurang.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved