Main Proyek Hingga Potong Honor Kuli, Kades di Madiun Korupsi Dana Desa, Berhasil Raup Rp 487 Juta
Tersangka mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes. Tak hanya itu, tersangka juga mengkorupsi honor kuli, dan tukang bangunan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Pliangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur terlibat korupsi.
Ia diketahui berinisial NA.
Kini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menahan NA.
Penahanan dilakukan pada hari Selasa (10/5/2022).
NA ditahan setelah diserahkan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun untuk proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro angkat bicara.
Baca juga: Masih Mahasiswa, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Punya Rp 8 M di Rekening, Jaksa: Itu Dari Mana?
Baca juga: KPK Nilai Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi
Ia menyatakan, penahanan tersangka NA demi kelancaran persidangan kasus itu.
“Tersangka kami tahan untuk kepentingan penuntutan di persidangan nanti.
Penahanan tersangka sementara kami titipkan di Polres Madiun hingga 20 hari ke depan,” kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Purning mengatakan, dalam waktu dekat dakwaan tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dengan demikian, dalam waktu dekat sidang perdana tersangka mantan Kades Kaligunting itu dapat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Main Proyek dan Potong Honor Kuli
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja menuturkan, tuduhan korupsi terhadap NA terkait pengelolaan anggaran dana desa dalam APBDes pada periode 2016-2019.
Modusnya, tersangka mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes.
Tak hanya itu, tersangka juga mengkorupsi honor kuli, tukang bangunan, hingga konsultan perencana.
“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri.
Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” kata Raja.
Selain itu, dalam penyidikan polisi menemukan fakta honor Pelaksana Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan tidak dibayar oleh tersangka.
Baca juga: Pendamping dan Sejumlah Kades Diperiksa Kejari Bima, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran
Polisi pun sudah meminta BPKP Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta,” tutur Raja seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Madiun Ditahan karena Korupsi Dana Desa Rp 487 Juta, Begini Modusnya".
(Kompas/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)