Laporkan Bahar Bin Smith Soal Hoaks, Saksi: 'Dia Bilang HRS Dipenjara Karena Laksanakan Maulid Nabi'

Saksi menjawab bahwa tayangan ceramah Bahar bin Smith yang diunggah di YouTube itu memuat berita bohong.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar soal kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar.

Persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi dalam sidang yang dimaksud.

Salah satu saksi adalah Tubagus Nur Alam.

Ia mengatakan bahwa dirinya melaporkan ceramah Habib Bahar dalam video yang diunggah Tatang Rustandi.

Baca juga: Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran

Baca juga: Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilan & Demokrasi di Negara Kita Sudah Mati

Laporannya adalah penyebaran berita bohong.

"Saya melaporkan Habib Bahar terkait video berita kebohongan," kata Tubagus yang merupakan saksi pelapor dalam sidang tersebut.

Tubagus melihat video ceramah Bahar bin Smith di YouTube pada 16 Desember 2021.

Lokasinya saat itu berada di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi tentang apa yang diingat dan didengar saat melihat tayangan ceramah Habib Bahar dalam video tersebut.

Saksi menjawab bahwa tayangan ceramah Bahar bin Smith itu memuat berita bohong.

"Berita bohong, beliau mengatakan Rizieq dipenjara karena melaksanakan maulid nabi, pengawal 6 itu dikuliti.

Saya kira itu bohong," kata saksi.

"Yang saya tahu HRS dipenjara karena pelanggaran PPKM.

Pengawal 6 itu meninggal karena ditembak polisi, (itu) yang saya tahu dari media," lanjut saksi.

Setelah melihat tayangan video YouTube tersebut, saksi kemudian melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

Pelapor kemudian dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Saya di BAP panggilan Polda Jabar itu akhir Desember," ucapnya.

Saksi Tubagus mengaku dipanggil 1 kali untuk dimintai keterangan di Polda Jabar.

Baca juga: Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keadilan & Demokrasi di Negara Kita Sudah Mati

Saat itu, saksi mengatakan alasan pelaporan tersebut.

"Terkait mengapa melaporkan, bisa mengasumsikan masyarakat.

Pada saat itu melihat video bersama teman," ucapnya.

Saksi menyebut bahwa video itu dilihat di akun YouTube Tatang Rustandi (salah satu terdakwa).

Video itu diunggah pada 11 Desember, sementara saksi menontonnya lima hari kemudian yakni pada tangga 16 Desember 2021.

Saksi mengaku menonton video tersebut sampai habis.

Dari tayangan video itu, saksi mengetahui bahwa ceramah Bahar dalam video itu dilakukan di wilayah Bandung.

"Karena judulnya di Kota Bandung," ucapnya.

Menurut Saksi, saat ceramah dalam video itu, Habib Bahar berada di sebuah panggung di ruangan terbuka.

Ceramah itu disampaikan Bahar ke banyak orang.

Baca juga: Tetapkan Bahar bin Smith Sebagai Tersangka, Polda Jabar: Kontennya Rawan Timbulkan Keonaran

Kemudian jaksa bertanya, apakah di dalam video tersebut ada interaksi dari penonton ke panggung.

"Iya bersorak sorak.

Yang saya lihat dari YouTube, di situ Habib Bahar sedang ceramah dan mengatakan yang saya katakan tadi, meninggalnya 6 laskar dan maulid nabi HRS," jawab saksi.

Jaksa kembali bertanya terkait apakah video YouTube tersebut terdapat banyak komentar, saksi pun mengatakan saat itu sudah ada banyak komentar pro dan kontra.

"saudara ikut komen?," tanya jaksa.

"Tidak, hanya menonton," ucapnya.

"Salah satunya apa komennya?," tanya jaksa.

"Saya lupa pak Jaksa, yang pasti komennya pro dan kontra. Ada yang mendukung dan tidak," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pelapor Bahar bin Smith Hadir: Saya Laporkan Terkait Berita Bohong, Sehari Setelah Nonton Ceramah di YouTube".

(Kompas/ Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved