Berita Bima
Dewan Tuding Pengelolaan Parkir Pihak Ketiga di Kota Bima Tanpa Dasar Hukum: Kelebihannya Ke Mana?
Kebocoran retribusi itu disinyalir terjadi ketika pengelolaan parkir diberikan kepada pihak ketiga dan adanya target
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Proses pengelolaan parkir di Kota Bima yang ditenderkan pada pihak ketiga selama ini ternyata tidak memiliki landasan hukum.
Termasuk penetapan target kepada pihak ketiga dan Juru Parkir (Jukir) yang tidak dibolehkan karena disinyalir sebagai sumber kebocoran retribusi.
"Misalnya ditarget Rp 100 ribu per hari, kalau ada lebihnya itu ke mana?" ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Bima Edy Ichwansyah, Selasa (10/5/2022) menyorot sengkarut pengelolaan parkir di Kota Bima.
Baca juga: Ada 76 Titik Parkir di Kota Bima, Dishub: Jangan Bayar Jika Juru Parkir Tak Pakai Id Card
Politisi PPP ini menyampaikan, kebocoran retribusi itu terjadi ketika pengelolaan parkir diberikan kepada pihak ketiga dan adanya target.
Setiap ada kelebihan capaian retribusi di lapangan dengan alasan telah memenuhi target maka retribusi yang telah ditarik malah tidak masuk ke kas daerah.
Padahal, retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus masuk ke negara untuk digunakan untuk kepentingan rakyat juga.
"Makanya tidak boleh ditarget. Karena ketika ada kelebihan, pasti masuk kantong pribadi. Itu bagaimana pertanggungjawabannya," kata Edy.
Edy mengatakan, jika saat ini Dishub langsung membuat MoU dengan para Jukir maka artinya, Dishub mempekerjakan langsung para Jukir tersebut.
Menurutnya, Dishub harus menggaji para Jukir tersebut.
Bukan justru membuat target, kemudian kelebihan pendapatan dari target yang ditetapkan, dianggap menjadi laba bagi para Jukir.
"Itu yang tidak dibolehkan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III, M Amin.
Politisi Golkar ini menyampaikan, pihaknya sama sekali tidak tahu ada perubahan pengelolaan parkir yang dilakukan Dishub.
"Terakhir Dishub ngomong dipihakketigakan. Kami tidak tahu kalau sekarang ada MoU langsung dengan jukir," aku Amin.

Amin menilai, banyak yang harus diperbaiki dari sistem pengelolaan parkir di Kota Bima ini.
Persoalan parkir selalu menjadi perdebatan dan sorotan utama antara eksekutif dan legislatif.
Persoalan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga pun, tambah Amin, pihaknya baru mengetahui setelah melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) ke daerah lain.
Baca juga: 116 Pegawai Kota Bima Nambah Hari Libur, Tambahan Penghasilan Akan Dipotong
Amin juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja eksekutif.
Satu di antaranya, ke Dinas Perhubungan Kota Bima untuk mengecek langsung sistem dan kebijakan yang diterapkan.
"Termasuk mengecek dugaan pungli, yang selama ini dikeluhkan rakyat," pungkas Amin. (*)