Menuju NTB Zero Waste, Perlu Teknologi Canggih dan Kucuran Dana Rp42 Miliar untuk TPA Kebon Kongok

Pembuangan sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) ke TPA Kebon Kongok hanya bisa sampai akhir November 2022.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah meninjau TPA Regional Kebon Kongok. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok sudah penuh.

Ketinggian tumpukan sampah sudah mencapai level tertinggi, lebih dari 40 meter.

Pembuangan sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) ke TPA Kebon Kongok hanya bisa sampai akhir November 2022.

Baca juga: Bumdes Terintegrasi Bank Sampah, Upaya DPMPD Dukcapil Prov NTB Wujudkan Zero Waste

Baca juga: Sisi Lain Tradisi Adat Ponan, Warisan Zero Waste Berbasis Nilai Luhur

Dengan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berteknologi sistem Refused Derived Fuel (RDF) atau Solid Recovered Fuel (SRF) di Kebun Kongok, direncanakan dapat menampung 350 Ton sampah perhari dengan mesin pemisah dan pengolah sampah berkapasitas 120 Ton perhari.

Dua teknologi di atas, diharapkan mampu mewujudkan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Serta dapat mengurangi volume sampah yang diproses di landfill site, sehingga dapat memperpanjang umur TPA.

Namun, dibutuhkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur pengolahan sampah, berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan teknologi RDF/SRF.

Adapun anggaran yang diperlukan untuk pembangunan adalah sebesar Rp42 Miliar.

Dengan teknologi tersebut bisa rampung, diupayakan jumlah sampah yang diolah bisa jauh lebih besar.

Selama ini sampah-sampah yang masuk dalam kategori Sampah Bahan Berbahaya Beracun (Sampah B3) dari rumah sakit masih belum dapat diolah di Nusa Tenggara Barat.

Pembangunan TPST Kebun Kongok diharapkan dapat menguragi biaya pengiriman dan pengolahan sampah berbahaya keluar daerah NTB.

Pembangunan TPST Kebun Kongok direncanakan menjadi tempat pengolahan sampah yang ramah lingkungan, dengan penerapan waste to energy.

Dengan praktek pengolahan sampah organik dan anorganik menjadi pellet melalui Refuse Derived Fuel (RDF)/Solid Recovered Fuel (SRF).

Mendukung Zero Waste 2024 sesuai RPJMN 2020 2024 dan NTB Zero Waste di tahun 2023, membutuhkan komitmen dan sinergi lintas sektor.

Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, dalam mewujudkan Indonesia dan NTB Zero Waste.

 (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved