DJP Nusa Tenggara Himbau Wajib Pajak Ikuti Program PPS, ‘Denda Hingga 200 Persen’
PPS ini juga memiliki batas waktu paling lambat hingga tanggal 30 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Program Pengungakapan Sukarela (PPS) terus digemborkan oleh Direktorat Jendral Pajak khususnya di Nusa Tenggara Barat.
PPS ini juga memiliki batas waktu paling lambat hingga tanggal 30 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samsinah di kantor DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online, Terakhir 31 Maret
Baca juga: Apresiasi Wajib Pajak, KPP Pratama Mataram Timur dan Kanwil DJP Nusa Tenggara Gelar Tax Gathering
Samsinah mengatakan, semua Wajib Pajak (WP) dapat dipantau kekayaan serta aset yang dimilikinya.
“Lebih baik melapor, dari pada kami mendapati secara langsung, karena bila didapati secara langsung, akan ada perlakuan yang berbeda,” ucapnya.
Karena, DJP memiliki berbagai akses untuk mengetahui aset Wajib Pajak (WP), dari akses bank, akses aset kepemilikan luar negeri, hingga akses perdagangan luar negeri.
Selain melapor secara mandiri, WP dikatakan akan mendapatkan tarif pajak umum, dibandingkan bila tertangkap basah oleh DJP.
Seperti diketahui, PPS terbagi ke dalam dua skema yakni skema kebijakan satu dan kebijakan dua.
Kebijakan satu diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang turut serta dalam tax amnesty 2016.
Pada kebijakan satu, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat tax amnesty.
Bila harta tidak diungkapkan pada periode PPS dan ditemukan oleh DJP, wajib pajak akan dikenai sanksi denda 200 persen.
Serta, pembayaran pajak sebesar 30 persen, dari awalnya hanya 14 persen untuk tarif umum.
Adapun kebijakan dua, diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi saja atas aset perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020.
Samsinah pun turut memberikan data wajib pajak yang sudah mengikuti program PPS di Nusa Tenggara Barat, per Maret 2022.
PPS di NTB telah diikuti sebanyak 226 Wajib Pajak, dengan 288 Surat Keterangan, lalu jumlah PPh sebesar Rp14,5 Miliar, jumlah Harta Bersih Rp121,15 Miliar.
Lalu ada Deklarasi DN dan Repatriasi sebesar Rp118,7 Miliar, Investasi Rp2,02 Miliar, dan Deklarasi Luar Negeri Rp0,43 Miliar.
“Saya minta seluruh masyarakat untuk segera melapor, sebelum batas waktu yang ditentukan,” tutupnya.
(*)