Berita Lombok Tengah
Tuai Pro Kontra, Begini Dampak Pernikahan Dini Menurut Psikolog di Lombok Tengah
Pasalnya Sapar menikahi seorang gadis yang begitu muda dan dapat dikatakan masih usia anak-anak.
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Lalu Helmi
"Sebab ketika seorang pria atau wanita dibawah 19 tahun yang akan menikah, ketika mengajukan pernikahan ke KUA akan mendapat surat penolakan,"
Kemudian banyinya juga tidak akan memiliki akte kelahiran dan apabila terjadi perceraian, tidak akan memiliki surat perceraian.
"Serta masih banyak dampak kedepan yang semakin kompleks, baik dalam aspek kemanusiaan, kesehatan hingga ekonomi," tutup Nora Devi.
(*)