Berita Lombok Tengah

Tuai Pro Kontra, Begini Dampak Pernikahan Dini Menurut Psikolog di Lombok Tengah

Pasalnya Sapar menikahi seorang gadis yang begitu muda dan dapat dikatakan masih usia anak-anak.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Nora Devi Magister Psikologi Klinis asal Lombok Tengah 

"Sebab ketika seorang pria atau wanita dibawah 19 tahun yang akan menikah, ketika mengajukan pernikahan ke KUA  akan mendapat surat penolakan,"

Kemudian banyinya juga tidak akan memiliki akte kelahiran dan apabila terjadi perceraian, tidak akan memiliki surat perceraian.

"Serta masih banyak dampak kedepan yang semakin kompleks, baik dalam aspek kemanusiaan, kesehatan hingga ekonomi," tutup Nora Devi.

 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved