Partai Mahasiswa
Partai Mahasiswa Indonesia Benar Ada? Sudah Miliki SK Kemenkumham Hingga Kantor
Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Ini berawal dari terdaftarnya partai baru dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
Lantas, apa saja fakta mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini?
Baca juga: Pro Kontra Soal Kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia
Baca juga: Partai Berbasis Islam Masih Belum Siap Jadi Imam, Tetap Jadi Makmum di Poros Koalisi Pemilu 2024
Berikut fakta-faktanya yang sudah dirangkum Tribunnews.
Diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
Diwartakan Tribunnews.com, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hal itu diungkapkan saat menerima perwakilan massa buruh dan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/4/2022).
"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di departemen hukum dan HAM," kata Dasco.
Dasco mengajak partai itu untuk berkompetisi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Dasco meyakini dengan jumlah mahasiswa yang banyak, Partai Mahasiswa Indonesia dapat merebut kursi untuk memperjuangkan aspirasi anak muda.
Terdaftar di Kemenkumham
Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto memastikan Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar di Kemenkumham.
Nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.
Ia menjelaskan Partai Mahasiswa Indonesia adalah hasil dari perubahan Partai Kristen Indonesia 1945.