Partai Mahasiswa
Partai Mahasiswa Indonesia Benar Ada? Sudah Miliki SK Kemenkumham Hingga Kantor
Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia diungkap pertama kali oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI itu bernomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
Surat tersebut telah diteken oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada Kamis (17/2/2022).
"Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022," ujarnya, dilansir Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Kepengurusan yang Lengkap
Dalam Surat Kemenkumham tersebut diatas juga terlampir nama-nama kepengurusan partai yang lengkap.
Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjend), Bendahara umum, Ketua Mahkamah, hingga Anggota Mahkamah.
Nama Eko Pratama tertulis menjabat sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya, Mohammad Al Hafiz yang bertindak sebagai Sekjend Partai Mahasiswa Indonesia.
Sementara Bendahara Umum partai tersebut bernama Muhammad Akmal Mauludin. Dna Ketua Mahkamah-nya bernama Teguh Stiawan.
Dikecam BEM Nusantara
Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu diantaranya adalah kalangan mahasiswa, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara.
Kubu Koordinator Pusat Dimas Prayoga mengecam keras kemunculan partai yang mengatasnamakan mahasiswa itu.
Menurutnya, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai siluman.
Baca juga: Begini Status Hukum 3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Saat Demo di Istana