Bakal Ada Tersangka Lain? Kejagung Periksa 88 Perusahaan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung

(Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kejaksaan Agung RI membongkar mafia minyak goreng.

Rupanya, kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, hingga kini harganya masih tinggi dampak dari kongkalikong pejabat negara dengan perusahaan sawit.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, perusahaan eksportir minyak goreng harus memenuhi kewajiban menjual di dalam negeri sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Minya Goreng Agar Tahu Siapa yang Bermain

"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," jelas Febrie seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (21/4/2022).

Kasus tersebut melibatkan oknum pejabat teras di Kementerian Perdagangan dan perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng.

Kejagung tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Febrie mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung.

"Di periode itu ada 88 perusahaan yang ekspor," kata Febrie.

Febrie mengatakan, pihaknya mendalami apakah 88 perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO).

Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas.

"Ada 88 itu yang kita cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ujarnya.

Adapun saat ini Kejagung menetapkan 3 orang dari perusahaan eksportir CPO dan turunannya.

Ketiganya yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Juga, tersangka Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Permainkan Perizinan

Indrasari dijadikan tersangka karena memberikan izin kepada Wilmar yang semestinya tidak dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (Istimewa via Tribunnews)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Dukung proses hukum

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Mendag Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurut Mendag, ia kerap menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Oleh karena itu, Mendag Lutfi menyatakan ikut mendukung adanya proses hukum kepada jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Periksa 88 Perusahaan Minyak Goreng, Bakal Ada Tersangka Baru?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved