Profil Indasari Wisnu, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Harta Kekayaan Capai Rp4,48 M
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pada akhir tahun 2021, sempat terjadi kelangkaan minyak goreng.
Beberapa waktu kemudian, harga bahan tersebut mengalami kenaikan.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation).
Kebijakan itu diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, mereka juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Namun praktik di lapangan menunjukkan hal lain.
Baca juga: Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Siap Tindak Siapapun Termasuk Menteri Perdagangan
Baca juga: Sosok 4 Orang yang Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Hingga Bos Swasta
Perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Aparat berwajib pun kemudian melakukan penyelidikan.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Mataram Sidak Stok Minyak Goreng di Pasar Mandalika
Jaksa Agung mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat.
"Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," kata Jaksa Agung.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Tersangka IWW
• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tersangka MPT
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Tersangka SM
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Baca juga: Bazaar Murah Ramadhan Polda NTB Sediakan Minyak Goreng 2 Liter Harga Rp 35 Ribu
4. Tersangka PTS
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Harta Kekayaan Indasari Wisnu Wardhana Mafia Minyak Goreng Capai Rp 4,48 Miliar
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.
Indasari diketahui baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Angka Rp4,48 miliar diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2020 milik Indasari.
Dalam laporan itu, Indrasari masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar.
Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor.
Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,500 juta.
Baca juga: BLT Minyak Goreng di Kota Mataram Cair Hari Ini, Segini Jumlahnya
Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta.
Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta.
Dia memiliki utang Rp248,747 juta.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)