Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia, Kemlu RI: 'Pakai Alasan Kebebasan Berekspresi Itu Tak Terpuji'
Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Qur'an di Swedia yang dilakukan oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark.
TRIBUNLOMBOK.COM - Aksi pembakaran kitab suci Al-Quran menghebohkan warga dunia.
Peristiwa itu terjadi di negara Swedia.
Pelaku pembakaran adalah seorang politisi Denmark bernama Rasmus Paludan.
Ia melakukan pembakaran tersebut di Kota Linkoping dan Norrkoping pada Kamis (14/4/2022).
Sehari berselang, ia kembali melakukan hal serupa.
Namun, kali ini ia melakukannya di Kota Rinkeby dan Örebro, Swedia.
Baca juga: Sambut Nuzurul Quran, Ponpes Rumah Quran NW Ajak Santri Cinta Al-Quran Melalui Karantina Ramadhan
Baca juga: Tips Khatam Al Quran Selama Bulan Ramadan, Ala Ustaz Muda NU TGH Lalu Abussulhi Khair
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) angkat bicara mengenai peristiwa ini.
Pihaknya menegaskan, melecehkan agama dengan menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang politisi.
"Menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji," tulis Kemlu lewat pernyataan, Sabtu (17/4/2022).
Baca juga: Khatam Al-Quran di Bulan Ramadhan, Apakah Ada Doa Khusus? Simak Penjelasannya
Diketahui, pembakaran Al-Quran di Swedia memicu aksi demo yang melibatkan massa menolak dan mendukung tindakan penistaan agama tersebut.
Akibat kejadian tersebut berujung bentrok dua kelompok di Kota Orebo pada Jumat (15/4/2022).
Dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah lewat perwakilan RI di Stockholm meminta warga negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia di Swedia menahan diri.
WNI diminta untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum.
"KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Kemlu RI Kecam Pembakaran Al-Quran oleh Politisi Denmark, WNI di Swedia Diminta tidak Terpancing.
(Tribunnews/ Larasati Dyah Utami)