Penyelenggaraan Haji Dibuka Tahun Ini, Usia Calon Jamaah Haji Dibatasi

Setelah ditunda dua tahun, akhirnya Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia tahun ini bisa menunaikan ibadah haji. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
ILUSTRASI: Kakbah diabadikan pada Jumat (19/7/2019) dalam kondisi kain Kiswah sudah ditinggikan dan diganti dengan kain putih. Kiswah Kakbah diangkat untuk menyambut datangnya musim haji. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Setelah ditunda dua tahun, akhirnya Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia tahun ini bisa menunaikan ibadah haji. 

Pemerintah Arab Saudia, memberikan kuota bagi jamaah haji Indonesia sebanyak 1 juta orang. 

Di daerah Kota Bima, Kementerian Agama (Kemenag) belum mengetahui berapa kuota jamaah haji untuk daerah. 

"Belum ada kepastian berapa kuotanya. Kami di daerah masih menunggu dari pemerintah pusat," jelas Kasi Penyelenggaraan Haji dsn Umroh Kemenag Kota Bima, H Muhammad Syafi'i. 

Nantinya kuota setiap provinsi akan ditentukan oleh pusat, kemudian provinsi yang bagi jatah untuk kabupaten dan kota. 

Meski belum dipastikan kuota, namun sudah dipastikan regulasi pemberangkatan Haji tahun ini berbeda dari sebelum Covid-19. 

Baca juga: Berhasil Menang Besar di Semifinal Ketupat Mayday, PLN Tancapkan Kaki ke Final dan Targetkan Juara

Sebelumnya jelas Syafi'i, semua usia dibolehkan untuk berangkat asalkan telah memenuhi ketentuan.

Pada tahun ini, hanya dibolehkan bagi CJH yang memenuhi syarat usia maksimal 65 tahun. 

Soal regulasi baru ini, Muhammad Syafi'i mengaku tidak mengetahui pasti alasannya karena kebijakan dibuat langsung oleh pemerintah pusat.

Mengacu pada pengalaman pemberangkatan haji sebelum Covid-19, setiap tahun pemerintah Arab Saudi memberikan kuota 3 juta CJH untuk dunia. 

Artinya dengan jumlah 1 juta jamaah tahun ini, hanya sebagian kecil yang akan diberangkatkan dari Indonesia. 

"Misalnya kalau Kota Bima dapat kuota nanti, paling gak hanya 20 atau 30 persen dari total CJH yang kami siapkan,"  tandasnya. 

Baca juga: Mengenal Peristiwa Nuzulul Quran: Asal-usul, Keistimewaan, hingga Amalannya

Sementara itu, Rohana seorang CJH asal Kota Bima mengaku kecewa dengan aturan pembatasan usia yang diterapkan pemerintah. 

"Kita mau ibadah, kenapa harus dihalangi oleh pemerintah? Ini tidak benar," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved