Mau Akses NIK di Database Kependududukan? Siap-siap Dikenai Tarif Rp 1000 per Akses
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengatakan, tarip Rp 1000 tersebut bakal dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
"Rencananya begitu Rp 1000 per akses NIK dibayar leh lembaga yang akses," kata Zudan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pertalite dan Solar Bakal Ikut Naik, Ini Tanda-Tandanya
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Syarat, Link Registrasi, dan Alurnya
Meski begitu, belum ada keterangan aturan ini bakal diterapkan.
Tarif tersebut tak berlaku untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum, seperti BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, dan universitas.
Mendagri Tito Karnavian juga sudah menyetujuinya.
Saat ini, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang kini telat memasuki parag koordinasi antarkementerian atau lembaga.
Untuk diketahui, layanan akses NIK ini sebelumnya gratis dari tahun 2013.
Tarif yang dikenakan ini nantinya digunakan untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
Kemendagi juga sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online
Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online
Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Lalu bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional?
Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online
Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:
1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id
- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id
- Pada menu bar beranda klik "ragam"
- Pilih data kependudukan
- Masukkan 16 digit NIK
- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid
2. Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil Daerah
- Buka laman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.
- Pilih menu cek NIK
- Masukkan 16 digit NIK
- Lalu klik tombol Cek NIK
3. Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp
- Simpan nomor 081326912479
- Kirim pesan dengan Format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota
4. Cara Cek NIK KTP Melalui Media Sosial
- Melalui Akun Twitter @ccdukcapil
Kirim direct message ke akun twitter @ccdukcapil dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.
- Melalui Facebook Halo Dukcapil
Kirim inbox dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.
- Melalui Email callcenter.dukcapil@gmail.com
Kirim email dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.
5. Cara Cek NIK KTP Melalui SMS
Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses,