Mudik Lebaran 2022
Daftar Aturan Perjalanan Mudik Lebaran dan Cuti Bersama untuk ASN
SE yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo 13 April lalu ini mengatur soal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN mudik
TRIBUNLOMBOK.COM - Agenda mudik lebaran 2022 akan segera tiba pada akhir April 2022 ini dibarengi dengan cuti bersama.
Pemerintah akhirnya membolehkan kembali masyarakat untuk mudik ke kampung halaman termasuk ASN sebagai perayaan Idul Fitri 1443 H.
Meski ada pelonggaran, ASN tidak bisa sembarangan.
Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh ASN jika ingin mudik.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Tunjangan Kinerja Naik 50 Persen
Baca juga: Sinyal Harga Pertalite dan Solar Bakal Naik Tahun Ini Menyusul Pertamax
Aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 13 Tahun 2022.
SE yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo 13 April lalu ini mengatur soal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN yang sedang mudik.
Lebih lengkapnya, berikut beberapa poin dalam SE tersebut yang harus dipatuhi ASN, seperti dikutip dari Tribunnews.
Perjalanan Mudik
Karena tahun 2022 ini masih berada di situasi pandemi Covid-19, maka ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti seperti 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak).
Saat perjalanan, ASN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan mudik lebaran, yakni:
- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-pns.jpg)