Rabu, 22 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Mudik Lebaran 2022

Daftar Aturan Perjalanan Mudik Lebaran dan Cuti Bersama untuk ASN

SE yang diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo 13 April lalu ini mengatur soal cuti ASN, protokol perjalanan mudik, hingga disiplin pegawai ASN mudik

ilustrasi
PNS 

- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Aturan Cuti ASN

Dalam SE tersebut, ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.

Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi petikan SE.

Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Mudik Lebaran dan Peraturan Cuti Bersama untuk ASN

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved