Kabar Artis

Berseteru Sejak 2017, Ruben Onsu Kini Digugat Rp 100 M Terkait Gebrek Bensu, Berikut Kronologinya

Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar. Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/TRANS TV Official
Ruben Onsu. 

Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews.

Menurut dia, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

Baca juga: Perjalanan Kisah Cinta Ruben Onsu dan Sarwendah akan Diceritakan dalam Drama Musikal, Tayang di ANTV

April 2022

Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar. Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah.

Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar dalam Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu".

(Kompas/ Muhammad Idris)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved