Kabar Artis

Berseteru Sejak 2017, Ruben Onsu Kini Digugat Rp 100 M Terkait Gebrek Bensu, Berikut Kronologinya

Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar. Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/TRANS TV Official
Ruben Onsu. 

September 2018

Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Ruben mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Mei 2019

Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek. Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Agustus 2019

Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.

April 2020

Presenter dan komedian Ruben Onsu didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang SH, serta adiknya Jordy Onsu, memberi keterangan kepada awak media usai menjalani berita cara pemeriksaan, sebagai saksi pelapor terkait isu pesugihan yang ditujukan kepada gerai kuliner miliknya, Kamis (6/2/2020). Ruben mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh petugas, untuk menggali keterangan terkait permasalahan yang dilaporkannya itu. Seperti diketahui, pihak Ruben Onsu telah melaporkan Akun YouTube Hikmah Kehidupan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait kisruh ayam geprek, Minola dengan tegas mengatakan tidak akan mengganti nama Geprek Bensu meski telah kalah dalam putusan
Presenter dan komedian Ruben Onsu didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang SH, serta adiknya Jordy Onsu, memberi keterangan kepada awak media usai menjalani berita cara pemeriksaan, sebagai saksi pelapor terkait isu pesugihan yang ditujukan kepada gerai kuliner miliknya, Kamis (6/2/2020). Ruben mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh petugas, untuk menggali keterangan terkait permasalahan yang dilaporkannya itu. Seperti diketahui, pihak Ruben Onsu telah melaporkan Akun YouTube Hikmah Kehidupan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terkait kisruh ayam geprek, Minola dengan tegas mengatakan tidak akan mengganti nama Geprek Bensu meski telah kalah dalam putusan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Mei 2020

Mahkomah Agung ternyata memutuskan menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

Oktober 2020

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved