Ibadah Haji 2022
Biaya Haji 2022 Naik Rp 4 Juta-an per Jamaah, Segini Besaran dan Rinciannya
Semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 rata-rata sebesar Rp39.886.009 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp81,747 juta.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Bipih ini meliputi komponen transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan ongkos visa.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ungkap Gus Yaqut usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022), sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenag.
Baca juga: KABAR HAJI: Pemerintah Susun Teknis Haji 2022, Mulai dari Jumlah Kuota, Penerbangan Hingga Embarkasi
Baca juga: Tahun Ini Arab Saudi Naikkan Jumlah Jemaah Haji Jadi 1 Juta Orang, Simak Persyaratannya
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jamaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen perjalanan.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019," jelas Yaqut.
Hal itu terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.