Berita Bima
6 Warga Kota Bima Mengaku Korban Asuransi Sinarmas Muncul Lagi, Kerugiannya Ditaksir Ratusan Juta
Asuransi ini diikuti pada tahun 2017 lalu, selama 5 tahun yang berakhir pada tahun 2019 lalu
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Warga Kota Bima yang mengaku ditipu Sinarmas MSIG Life dan Bank Sinarmas kembali muncul dan menemui awak media.
Ada 6 nasabah yang menemui wartawan pada Kamis (14/4/2022) mengungkap pengakuan ditipu setelah satu nasabah sebelumnya bersuara di media.
Seorang ASN di Pemkot Bima Ririn Kurniawati mengaku mengikuti asuransi dan investasi Simas Power Link (Simpol).
Baca juga: Soal Keluhan Nasabah Warga Bima Ngaku Ditipu, Bank Sinarmas: Itu Bukan Produk Kami
Baca juga: Warga Bima Ini Ngaku Ditipu Investasi di Bank Sinarmas, Uang Puluhan Juta Terancam Raib
"Karena disebut asuransi dan investasi. Kalau asuransi saja, ngapain kita ikut. Karena diimingi dengan investasi, makanya kita ikut," ungkapnya.
Asuransi ini diikuti pada tahun 2017 lalu, selama 5 tahun yang berakhir pada tahun 2019 lalu.
Setiap tahun, Ririn menyetor uang sebesar Rp 5 juta untuk dua orang sehingga totalnya Rp 10 juta.
Berdasarkan penghitungan Ririn, haknya dari dua asuransi tersebut dalam kurun waktu 5 tahun bisa sebesar Rp 50 juta.
"Saat ditawarkan, kami diberitahu kalau kami tidak tutup setelah lima tahun maka uang kami akan terus bertambah setiap tahunnya. Ketika tutup pada tahun kelima saja, sudah ada keuntungan sekitar dua jutaan per tahun," beber Ririn.
Namun saat ini, lanjutnya, jangankan untuk mengharapkan laba tersebut, untuk kembali modal saja tidak bisa karena hanya bisa setengah dari setoran.
Ririn menyebut Bank Sinarmas tidak bisa lepas tangan dari masalah ini, karena saat penawaran Bank Sinarmas ada.
"Buktinya, kami yang ikut asuransi ini diwajibkan buka rekening di Bank Sinarmas karena mereka itu satu grup," tegasnya.
Nasabah lain, bernama Irfan mengaku memiliki dua asuransi dengan nilai Rp 5 juta satu tahun dan Rp 10 juta satu tahun.
Saat ingin lakukan klaim, Irfan hanya boleh mendapatkan uangnya sebesar Rp 39 juta dari yang seharusnya menurut perhitungannya Rp 70 juta.
"Ini benar-benar penipuan," ketusnya.