Bulan Ramadhan
Ingin Bayar Fidiyah Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ketua Baznas NTB
Meskipun bersifat sama-sama wajib untuk dibayarkan namun zakat fitrah berbeda dengan fidiyah.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Meskipun bersifat sama-sama wajib untuk dibayarkan namun zakat fitrah berbeda dengan fidiyah.
Menurut Said Ghazali Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim.
Sementara fidiyah merupakan kafarat atau denda yang harus dibayar karena tidak menjalankan kewajiban puasa selama bulan Ramadhan.
Baca juga: BLT Minyak Goreng di Kota Mataram Cair Hari Ini, Segini Jumlahnya
Baca juga: Bupati Lombok Timur Rotasi Pejabat Eselon II dan III, Berikut Daftar Nama dan Posisinya Barunya
“Fidiyah ini kan sanksi atau kafarat lah gitu bagi mereka yang tidak berpuasa atau tidak mampu berpuasa,” kata Said, Mataram, Rabu, 13 April 2022.
Ketentuan membayar Fidiyah dijelaskan Said yakni sebanyak 1 mud beras atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Karena ukuran 1 mud berbeda setiap orangnya maka ukuran satu mud ini diperkiran Said sebanyak 675 gram atau 0,75 kilogram beras.
“Itu untuk ukuran tangan biasa yang kecil begitu tapi kalau ukuran tangan saya ini kalau disekop bisa sekitar hampir 1 kilogram,” ujarnya.
Kemudian 0,75 kilogram beras tersebut ialah jumlah yang harus dikeluarkan dalam sehari tidak menjalankan kewajiban puasa.
Maka, 0,75 kilogram ini, kata Said harus dikalikan dengan jumlah hari saat tidak berpuasa.
“Misalnya batal puasa 30 hari yaudah tinggal dikalikan 0,75 kilogram itu dikali sama 30 hari,” jelasnya.
Meskipu ketentuan jumlah pembayaran fidiyah ini telah ditentukan namun Said mengatakan fidiyah bisa dikeluarkan melebihi ketentuan 0,75 kilogram beras.
Akan tetapi tidak boleh kurang dari 0,75 kilogram.
Sama halnya dengan zakat fitrah, pembayaran fidiyah pun bisa diganti dengan menggunakan uang.
Jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang ada saat itu di pasaran.
(*)