Bulan Ramadhan

Satpol PP Lombok Timur Antisipasi Peningkatan Gepeng Selama Ramadhan

Maraknya aksi pengemis atau gepeng di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur menjadi perhatian serius

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Maraknya aksi pengemis atau gepeng di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur menjadi perhatian serius, bukan hanya pada saat bulan Ramadhan saja.

Baru baru ini Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Lombok Timur mengamankan gepeng yang kedapatan sedang melakukan aksinya.

Inipun dibenarkan oleh Sunrianto selaku Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lombok Timur Kepada TribunLombok.com Selasa (12/4/2022).

"Dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2007 sudah dengan jelas mengatur tentang pelarangan gepeng ini," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Salat Maghrib NTB Rabu 13 April 2022/ 11 Ramadhan 1443 H: Dompu Hingga Sumbawa

Lebih lanjut Sunrianto, berkaca dari tahun tahun sebelumnya jumlah gepeng juaga akan meningkat seiring mendekati hari raya idul fitri.

Maka dari itu Satpol PP sudah melakukan patroli sayng dilakukan setiap hari untuk menjaga ketertiban umum dari aksi gepeng ini.

Satpol PP pun sudah mengamankan satu diantara gepeng yang ada selama 10 hari di bulan Ramadhan ini.

Adapun kebanyakan gepeng yang ada itu berasal dari luar Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga: Asyiknya Ngabuburit di Bukit Merese, Spot Sunset Menjadi Unggulan

"Dari hasil patroli kami, kita sudah amankan satu gepeng dan itu berasal dari Lombok Barat," jelasnya.

Ia pun mengatkan, kedatangan gelandangan dan pengemis ke Kabupaten Lombok Timur ini berharap belas kasih dari masyarakat.

Dia mengungkapkan, petugas akan ditempatkkan disejumlah titik keramaian selama bulan puasa terutama di perempatan, pertokoan dan ruang terbuka publik lainnya.

Meski selama ini petugas rutin melakukan patroli, namun jelas dia, gepeng tetap berdatangan ke daerah ini.

"Nantinya gepeng yang tertangkap akan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilanjutkan dengan pembinaan, kalau kedapatan melanggar kembali pidananya maksimal bisa sampai 3 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan, gepemg ini dalam melakukan aksinya ada yang menggerakkan.

Lebih lanjut ia pun menghimbau agar masyarakat sekuranya ingin menyumbang lebih baik langsung ke lembaga yang bersangkutan.

Karna modus dari gepeng ini kebanyakan membawa nama lembaga tetapi itu diperuntukkan untuk pribadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved