Berita Bima

APBD Kota Bima Terindikasi Anomali Oleh Kemenkeu, Kadis PPKAD Berjanji Segera Cek Penyebabnya

Kemudian, pada kolom Akun, tercantum Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 66,79 miliar dan pada kolom realisasi tertera 0,01 miliar.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA
Kepala DPKAD Kota Bima, M Saleh. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Status realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kota Bima pada Triwulan pertama 2022 terindikasi anomali.

Keterangan ini tercantum dalam website Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, per tanggal 7 April hingga tanggal 10 April masih tercantum.

Baca juga: Soal Keluhan Nasabah Warga Bima Ngaku Ditipu, Bank Sinarmas: Itu Bukan Produk Kami

Baca juga: Damaikan Warga, Bupati Bima Safari Ramadhan ke Dua Desa Berkonflik

Pada bagian atas website tertera tulisan Postur APBD.

Pada bagian bawah tertera, "Kota Bima Tahun 2022 dengan keterangan, Data APBD murni, realisasi APBD sampai dengan April 2022, per 9 April 2022 (Terindikasi Anomali)."

Tangkapan layar dari website Kementerian Keuangan  yang mencantumkan status APBD Kota Bima terindikasi anomali (lingkar merah).
Tangkapan layar dari website Kementerian Keuangan yang mencantumkan status APBD Kota Bima terindikasi anomali (lingkar merah). (tangkapan layar)

Kemudian, pada kolom Akun, tercantum Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 66,79 miliar dan pada kolom realisasi tertera 0,01 miliar.

Masih pada kolom Akun, tercantum juga retribusi terdapat pagu sebesar Rp 28,81 miliar tapi pada kolom realisasi tertera Rp 0,01 miliar.

Sekretaris Solud NTB, Dedy Mawardy kepada wartawan mengungkap hingga April 2021 ini, data dari DJPK Kemenkeu, Kota Bima belum dapat transfer sama sekali dari pusat.

Akan tetapi, sudah ada belanja lebih dari Rp 66 miliar yang terlihat pada kolom belanja daerah. "Sehingga terindikasi anomali," kata Dedy.

Ia melanjutkan, jika benar belum ada dana transfer seperti yang terlihat dalam data Kemenkeu, maka akan muncul pertanyaan dari mana sumber belanja selama ini. Sedangkan Silpa Kota Bima hanya ada Rp 15 miliar.

Dari sumber yang sama, Kabupaten Bima sudah dapat transferan lebih dari 12 persen dari APBD nya dan belanja sudah hampir 11 persen.

Menurut Dedy, jika memang ada kesalahan atau kekeliruan informasi di portal data DJPK maka Kota Bima sebaiknya segera mengonfirmasi informasi tersebut ke DJPK agar bisa diperbaiki.

"Karena ini situs resmi, maka jika informasi data keliru bisa saja merugikan," tandasnya.

Baru Tahu

Kepala Dinas (Kadis)  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemerintah Kota Bima, M Saleh yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin, mengaku tidak tahu soal keterangan indikasi anomali pada APBD Kota Bima tahun 2022.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved