Begini Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022

Ke depan, pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi

Dok. PT AP I Bandara Lombok
Ilustrasi. Suasana arus penumpang di Bandara Internasional Lombok, Selasa, 20 Maret 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, dokumen elektronik syarat naik pesawat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan udara menggunakan pesawat terbang.

Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Melonjak Jelang Mudik Lebaran 2022, Sehari Bisa Sampai 700 Ribu Suntikan

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Libur Nasional Idul Fitri 2-3 Mei 2022

Aturan itu memuat syarat pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik lebaran menggunakan transportasi udara.

Wajib isi e-HAC ini dimulai 5 April 2022.

Mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Aktivitas penumpang di Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Lombok pada Selasa (15/3/2022).
Aktivitas penumpang di Pintu Keberangkatan Bandara Internasional Lombok pada Selasa (15/3/2022). (Istimewa)

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang, antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Malaysia Airlines kembali terbang ke  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Malaysia Airlines kembali terbang ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)

Berikut ini panduan cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara pesawat terbang:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved