Sosok Muncikari Inisial S Penjual Layanan Esek-esek di Kawasan Sirkuit Mandalika
Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari di kawasan Sirkuit Mandalika
Penulis: Sinto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari di kawasan Sirkuit Mandalika, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redo Rizki Pratama mengatakan, mami atau muncikari yang mempekerjakan wanita penyedia layanan untuk pria hidung belang tersebut berinisial S.
Muncikari tersebut juga merupakan pemilik kafe yang terletak dikawasan Mandalika.
"Penggerebekan dilakukan pada pukul 20.00 WITA setelah kami sebelumnya melakukan penelusuran akan ada aktivitas tersebut," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Jaga Keamanan saat Ramadhan, Polres Loteng Tempatkan Personel di Berbagai Titik
Penggerebekan sudah dilakukan sejak Jumat, (1/4/2022) dengan sejumlah personel yang melibatkan puluhan orang.
IPTU Redo menjelaskan, penggerebakan itu dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di sebuah cafe remang-remang di Kawasan Mandalika ini.
Ia menuturkan modus penawaran prostitusi di kafe tersebut awalnya si S (pemilik kafe) selaku mucikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan 'plus-plus' dari karyawan kafe.
"Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, karyawan dan pengunjung maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati," ujarnya.
Baca juga: Aniaya Keponakan Pakai Samurai, Pria di Lombok Tengah Diciduk Polisi
Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan terduga, dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp 500.000 sekali kencan.
Selain itu pula terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri dengan tarif kamar Rp 50.000 sekali pakai.
Usai melakukan penangkapan ini Polres Lombok Tengah akan melakukan penutupan terhadap cafe tersebut serta melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap mucikari yang diduga menyediakan layanan "plus-plus".
(*)