Bulan Ramadhan

Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan Tak Membatalkan Puasa, Ini Saran MUI bagi Pemerintah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, suntik vaksin tidak membatalkan puasa. Sehingga warga tidak perlu khawatir saat vaksin ketiga atau booster.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tetap bisa melakukan suntik vaksin Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, suntik vaksin tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Dikutip dari laman mui.or.id, MUI menyatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.

Baca juga: Tausiah Ramadhan: Perintah Puasa Ramadhan Merupakan Panggilan Mulia

Terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga: Guru Besar UIN Mataram: Mengingkari Puasa Ramadhan Berarti Tergolong Orang Kafir

Sementara itu, Ketua Umum MUI Banten KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan, bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan melakukan vaksinasi.

"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).

Anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.

Stok Vaksin Aman

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved