Bulan Ramadhan

Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan Tak Membatalkan Puasa, Ini Saran MUI bagi Pemerintah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, suntik vaksin tidak membatalkan puasa. Sehingga warga tidak perlu khawatir saat vaksin ketiga atau booster.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan.

Hal ini merespons kewajiban booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui ada peningkatan penyuntikan booster pasca pemerintah mengizinkan mudik.

"Untuk stok vaksinasi booster kini aman," kata dia saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (2/4/2022).

Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi booster, pihaknya masih memiliki buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang disimpan di Biofarma.

"Kita punya buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang saat ini masih di Biofarma," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181.560.230 juta orang, diperlukan sekitar 75.574.446 juta vaksin.

Booster vaksin Covid-19 diberikan sebanyak 0,5 dosis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved