Bulan Ramadhan

Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadhan Tak Membatalkan Puasa, Ini Saran MUI bagi Pemerintah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, suntik vaksin tidak membatalkan puasa. Sehingga warga tidak perlu khawatir saat vaksin ketiga atau booster.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Masjid Hubbul Wathan Islamic Center NTB 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tetap bisa melakukan suntik vaksin Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, suntik vaksin tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Dikutip dari laman mui.or.id, MUI menyatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.

Baca juga: Tausiah Ramadhan: Perintah Puasa Ramadhan Merupakan Panggilan Mulia

Terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga: Guru Besar UIN Mataram: Mengingkari Puasa Ramadhan Berarti Tergolong Orang Kafir

Sementara itu, Ketua Umum MUI Banten KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan, bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan melakukan vaksinasi.

"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).

Anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.

Stok Vaksin Aman

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan stok vaksin booster aman selama bulan Ramadhan.

Hal ini merespons kewajiban booster sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid mengakui ada peningkatan penyuntikan booster pasca pemerintah mengizinkan mudik.

"Untuk stok vaksinasi booster kini aman," kata dia saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (2/4/2022).

Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan vaksinasi booster, pihaknya masih memiliki buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang disimpan di Biofarma.

"Kita punya buffer stok vaksin sebanyak 50 juta yang saat ini masih di Biofarma," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dari total sasaran booster sebanyak 181.560.230 juta orang, diperlukan sekitar 75.574.446 juta vaksin.

Booster vaksin Covid-19 diberikan sebanyak 0,5 dosis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved