Berita Bima
Sebut Panitia Seleksi Pilkades Curang, Calon Petahana di Bima Protes ke DPMDes
Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bima terus menghangat. Banyak bakal calon mulai melakukan protes yang memanaskan situasi.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bima menghangat.
Seorang bakal calon Kepala Desa Langgudu mendatangi kantor DPMDes karena tidak terima dirinya digugurkan panitia seleksi kepala desa.
Calon petahana bernama Murtalib ini, terpental pada tahapan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).
Murtalib tidak datang sendiri, tapi bersama simpatisannya menuntut DPMDes mengevaluasi kinerja panitia seleksi.
"Saya yang lengkap administrasi disingkirkan. Itukan perbuatan curang," tegasnya saat ditemui di kantor DPMDes Kabupaten Bima, Selasa, 29 Maret 2022.
Baca juga: Pilkades di Bima Rawan Konflik, DPMDes Gandeng TNI dan Polri
Baca juga: Baru Dimulai, Potensi Konflik Pilkades di Bima Mulai Bermunculan
Murtalib menjelaskan, ada enam bakal calon yang mengikuti seleksi dan dirinya gugur, lima lainnya lolos sebagai Cakades.
Akan tetapi ketusnya, tiga dari lima orang yang ditetapkan tidak sesuai ketentuan, karena dua orang anggota BPD aktif dan satu orang lagi mantan kades di Sulawesi Tengah.
Untuk dua orang BPD kata dia, tidak melampirkan surat keterangan pemberhentian dari jabatan BPD.
Sementara mantan kades dari Sulawesi Tengah tidak melampirkan bukti, jika pernah menjabat sebagai kades sebelumnya.
"Sudah berkas itu gak dilampirkan, malah panitia meloloskan mereka. Itu kan ga bener," ketusnya.
Murtalib meminta kepada DPMDes melakukan seleksi ulang karena yang sudah dilakukan tidak sesuai Perbup Bupati tentang tata cara pelaksanaan Pilkades.
"Buat saya tidak apa-apa, tapi yang tidak terima keputusan panitia adalah simpatisan. Mereka kemarin bahkan ingin serang, tapi untung cepat diredakan," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pemdes DPMDes Kabupaten Bima, Safriatna membenarkan telah menerima laporan dan telah berikan penjelasan terhadap Murtalib.
"Gak ada masalah. Cuman miskomunikasi aja antara panitia dengan yang bersangkutan. Kini sudah kelar," terangnya saat dihubungi via HP, Selasa sore (29/3/2022).
Untuk mantan kades yang dipersoalkan sebelumnya, kata dia tidak harus melampirkan dokumen seperti yang dituntut Murtalib.
Begitu juga dengan BPD, dalam Perbup tidak diminta surat pemberhentian dari jabatan BPD sebagai syarat pendaftaran Cakades.
"Di aturan itu BPD akan diberhentikan ketika sudah ditetapkan sebagai Cakades tetap," tandasnya.
(*)