Kabar Artis
Bukan Hanya Mangkir dari Pemeriksaan Saksi, Nia Daniaty Juga Belum Berencana Jenguk Olivia Nathania
Dari sidang agenda pemeriksaan saksi sampai sidang putusan, Nia Daniaty juga tidak pernah menampakkan batang hidungnya mendampingi putrinya, Olivia.
TRIBUNLOMBOK.COM - Olivia Nathania terseret kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Perlu diketahui, ia merupakan putri dari penyanyi Nina Daniaty.
Kini, sidang kasus tersebut telah selesai digelar.
Hakim membeikan vonis hukuman penjara tiga tahun.
Kasus tersebut pertama kali bergulir pada akhir tahun 2021.
Selama ini, Nia Daniaty jarang hadir mendampingi putrinya.
Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Ngamuk di Persidangan, Minta Uang Kembali: Kamu Bohong!
Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong, Kuasa Hukum: Harus Jujur, Nyawamu di Sini
Olivia sering menghadapi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain itu, ia juga jarang menjenguk putrinya.
Olivia Nathania sendiri menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia ditahan di sana sejak 11 November 2021.
Baca juga: Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan
Berikut rangkumannya.
Mangkir dari pemeriksaan saksi
Pada 10 Maret 2022, Nia Daniaty seharunya hadir sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa Olivia Nathania.
Namun, kata hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, Nia Daniaty berhalangan hadir dikarenakan kondisinya yang saat itu sedang tidak sehat.
"Maaf, Bu Nia tidak bisa (hadir) karena kurang sehat," kata Susanti Agustina saat dihubungi awak media.
Tak hadir di sidang putusan
Dari sidang agenda pemeriksaan saksi sampai sidang putusan, Nia Daniaty juga tidak pernah menampakkan batang hidungnya mendampingi putrinya.
Menurut kuasa hukum Olivia Nathania, Tegar Mulia Siregar, Nia Daniaty tidak hadir dalam sidang putusan dikarenakan sibuk bekerja.
"Ibu Nia enggak hadir. Iya sibuk (syuting) makanya enggak bisa datang," ujar Andy Muli Siregar, Senin (28/3/2022).
Walaupun demikian, kata Andy, ketidakhadiran Nia Daniaty di sidang Olivia Nathania bukan suatu masalah besar karena masih bisa berkomunikasi di luar persidangan.
Baca juga: Terakhir Main Sinetron Bareng Chelsea Olivia, Irwansyah Ungkap Alasan Vakum: Gak Bisa Adegan Begini
Belum berencana jenguk Olivia di lapas
Kini, Olivia Nathania telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya yang menipu ratusan orang terkait perekrutan CPNS.
Setelah putrinya divonis penjara tiga tahun, Nia Daniaty belum mengabarkan rencana menjenguk Olivia di penjara.
"Kalau itu kurang tahu kapan (jenguk). Lagi menunggu (rencana jenguk dari Nia Daniaty), nanti dikabarin ya," kata Andy Mulia Siregar kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Walau tidak pernah menampakan dirinya, Nia Daniaty disebut turut merasakan kesedihan karena anaknya terlibat kasus penipuan.
"Iya pasti sedihlah sebagai seorang ibu, tapi ya harus di jalani oleh oi, seperti itu kira kira," kata Andy Mulia Siregar.
Sementara itu, di acara Rumpi tanggal 17 Maret 2022, Nia Daniaty mengaku baru sekali menjenguk putrinya di lapas karena tidak diperbolehkan bertatap muka seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Nia Daniaty Selalu Absen di Sidang Olivia Nathania, Alasan Sakit hingga Sibuk Bekerja".
Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Ngamuk
Persidangan yang menyeret nama Olivia Nathia telah dilakukan.
Dalam persidangan tersebut, terdengar teriakan para korban.
Perlu diketahui, putri Nia Daniaty itu terseret kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam sidang tersebut, korban meminta terpidana Olivia Nathania mengembalikan uangnya.
Sidang yang dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong, Kuasa Hukum: Harus Jujur, Nyawamu di Sini
Baca juga: Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan
Sementara teriakan korban terdengar setelah vonis selesai dibacakan.
Mereka tidak terima dengan putusan hakim.
Para korban meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, tidak disebutkan bahwa Olivia Nathania harus mengembalikan seluruh uang korban.
Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong
Hal itu langsung membuat suasana pengadilan memanas.
"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang, dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan. Jika keberatan dengan vonis Olivia Nathania, menurut Susanti, korban bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya.
"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," tegas Susanti Agustina.
Rekan Susanti, Andy Mulia Siregar, menyatakan menghargai putusan yang diberikan majelis hakim. Meski demikian, pihaknya berencana naik banding.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun seperti dikutip dari Kompas TV dengan judul Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang.
(Kompas/ Firda Janati) (Kompas TV/ Dian Septina)