Bekuk Gerbong Pencuri Lombok Barat, Polisi Temukan Barang Bukti hingga ke Lombok Tengah
Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian.
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Berawal dari rekaman CCTV yang ada di TKP, Tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” imbuhnya.
Ternyata diketahui bahwa, mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya merupakan mobil milik SP alias Owan.
Tim akhirnya menelusuri keberadaan SP alias Owan, dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.
“Saat melakukan penagkapan terhadap SP alias Owan, kebetulan ada dua pelaku lainnya masing-masing berinisial SU alias Ateng, dan MU, yang sedang berkumpul di sebuah berugak, katanya.
Tim berhasil mengamankan ketiganya dengan cepat di lokasi.
Baca juga: Bendera NWDI Hiasi Kawasan Mandalika, Mahfud MD akan Hadiri Pengukuhan Pengurus Besar
Setelah diintrogasi para terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi.
“Dari hasil pengakuan mereka, ada satu nama lagi, yakni berinisial MI alias Papuk yang beralamat di Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat,” bebernya.
Akhirnya tim berhasil mengamankan MI Alias Papuk, dan diketahui peran masing-masing dalam kompotan pencurian ini.
“Jadi SP alias Owan, SU alias Ateng dan MI alias Papuk sebagai pelaku utama, sedangkan MU berperan sebagai penjual unit sepeda motor roda tiga tersebut,” katanya.
Setelah diinterogasi, MU mengaku telah menjual unit sepeda motor roda tiga tersebut kepada HE di Dusun Seteling, Desa Seteling, Kecamatan Batu Keliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Akan tetapi saat akan melakukan penagkapan, HE tidak sedang berada di rumahnya, akan tetapi Tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut dikuasai oleh SB yang beralamat di Dusun Gunung Paok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.
Tim kemudian menuju rumah SB dan berhasil menemukan Unit sepeda motor roda tiga warna merah yang sesuai dengan laporan kehilangan.
Tidak berhenti sampai pengamanan SB, masih ada lagi keterlibatan pelaku lainnya yang masing-masing berinisial KS, RS dan GDK.
Sampai saat ini TIM masih melakukan pengejaran.
“Terkait Tindak Pidana Pencurian (TPP) dengan pemberatan ini, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.
(*)