Bekuk Gerbong Pencuri Lombok Barat, Polisi Temukan Barang Bukti hingga ke Lombok Tengah

Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian.

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Doc. Humas Polres Lobar
Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan, dan mengamankan lima terduga pelaku, Kamis (24/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian.

Polisi mengamankan lima terduga pelaku, Kamis (24/3/2022).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan, komplotan ini menggunakan mobil sewaan dalam menjalankan aksinya.

“Penangkapan terhadap para terduga pelaku ini, atas peristiwa pencurian dengan pemberatan, berupa satu unit sepeda motor roda tiga APV KTM,” ungkapnya, Rabu (30/3/2022).

Adapun kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan di antaranya MI alias Papuk, laki-laki (41), Pekerjaan Montir, Warga Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dan SP alias Owan, laki-kali (42) warga Dusun Bebae, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Barat.

Kemudian SU alias Ateng, laki-laki (35) Dusun Batu Bowo, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kab. Lombok Barat.

Baca juga: Mengenal Kecanggihan BMW M2 CS Racing dan M3 Competition, Official Safety Car MotoGP Mandalika 2022

MU laki-laki (42), sopir, alamat Dusun Bonjeruk, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

SB, laki-laki (39) alamat  Dusun Gunung paok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Pencurian ini sendiri menimpa korban seorang warga asal Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.

“Berawal saat korban memarkir kendaraan roda 3 merk APV KTM miliknya, di TKP Senin (21/3/2022) sekitar pukul 02.50 wita, yakni di Dusun Ketirek, Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya.

Kemudian pada Minggu dini hari, pada saat paman korban pergi melaksanakan ibadah salat subuh di musala, melihat sepeda motor roda tiga milik korban yang terparkir tersebut sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Keamanan dan Ketersediaan Bahan Pokok Jadi Prioritas Pemkab Lombok Timur

“Korban langsung mengecek kebenarannya, setelah diberitahukan oleh pamannya, hingga menyadari bahwa sepeda motor roda tiga milik korban tersebut telah hilang,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp28 juta.

Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menemukan titik terang.

“Berawal dari rekaman CCTV yang  ada di TKP, Tim mendapatkan petunjuk dari mobil yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, sehingga melakukan penelusuran,” imbuhnya.

Ternyata diketahui bahwa, mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya merupakan mobil milik SP alias Owan.

Tim akhirnya menelusuri keberadaan SP alias Owan, dan berhasil menemukan mobil tersebut di halaman rumahnya.

“Saat melakukan penagkapan terhadap SP alias Owan, kebetulan ada dua pelaku lainnya masing-masing berinisial SU alias Ateng, dan MU, yang sedang berkumpul di sebuah berugak, katanya.

Tim berhasil mengamankan ketiganya dengan cepat di lokasi.

Baca juga: Bendera NWDI Hiasi Kawasan Mandalika, Mahfud MD akan Hadiri Pengukuhan Pengurus Besar

Setelah diintrogasi para terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian di TKP tersebut, serta menyebut satu nama lagi.

“Dari hasil pengakuan mereka, ada satu nama lagi, yakni berinisial MI alias Papuk  yang beralamat di Dusun Batu Belek, Desa Jerneng, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat,” bebernya.

Akhirnya tim berhasil mengamankan MI Alias Papuk, dan diketahui peran masing-masing dalam kompotan pencurian ini.

“Jadi SP alias Owan,  SU alias Ateng dan MI alias Papuk sebagai pelaku utama, sedangkan MU berperan sebagai penjual unit sepeda motor roda tiga tersebut,” katanya.

Setelah diinterogasi, MU mengaku telah menjual unit sepeda motor roda tiga tersebut kepada HE di Dusun Seteling, Desa Seteling, Kecamatan Batu Keliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

Akan tetapi saat akan melakukan penagkapan, HE tidak sedang berada di rumahnya, akan tetapi Tim mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut dikuasai oleh SB yang beralamat di Dusun Gunung Paok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur.

Tim kemudian menuju rumah SB dan berhasil menemukan Unit sepeda motor roda tiga warna merah yang sesuai dengan laporan kehilangan.

Tidak berhenti sampai pengamanan SB, masih ada lagi keterlibatan pelaku lainnya yang masing-masing berinisial KS, RS dan GDK.

Sampai saat ini TIM masih melakukan pengejaran.

“Terkait Tindak Pidana Pencurian (TPP) dengan pemberatan ini, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved